"Selanjutnya, tahap verifikasi untuk berkas yang diperbaiki, setelah itu tanggal 19 dan 23 Agustus KPU akan mengumumkan DCS dan menerim tanggapan dan masukan masyarakat," ujarnya.
Setelah mengumumkan DCS tersebut, KPU ada tanggapan dari masyarakat serta jika terbukti sehingga membuat statusnya menjadi TMS dapat dilakukan penggantian.
Baca Juga:
KPU Temukan Satu Bacaleg DPR RI Tak Penuhi Syarat
"Di bulan September Parpol akan melakukan penggantian bacaleg dengan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," tutupnya.