WahanaNews - Sulbar | Sebanyak 308 dari total 718 Bakal calon (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administratif.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, Bacaleg itu tidak memenuhi syarat dari 18 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Temukan Satu Bacaleg DPR RI Tak Penuhi Syarat
"Yang diajukan oleh Partai Politik, 410 dinyatakan Memenuhi Syarat dan 308 dinyatakan tidak memenuhi syarat," sebut Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sulbar Supriadi Narno via WhatsApp, Kamis (10/8/2023).
Saat ini KPU Sulbar membuka layanan perbaikan dokumen 6-11 Agustus 2023 untuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Adapun Bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilakukan perbaikan dokumen Parpol bersangkutan pergantian di masa pencermatan rancangan DCS.
Baca Juga:
Citra Ajak Generasi Milenial dan Pemilih Pemula Tidak Apatis Terhadap Politik
Untuk berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diperbaiki.
Selain itu, selama masa perbaikan ini, Parpol dapat mengutak-atik bacalegnya.
"Parpol harus melakukan perubahan jika terdapat perbedaan tanda gambar partai, nama, nomor urut, dan foto bakal calon," imbuhnya.