WahanaNews-Sulbar | Rabu (2/2/2022), Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulawesi Barat menggelar aksi penolakan perubahan nama Bandar Udara Tampa Padang.
Mereka menolak rencana Pemprov Sulbar mengusulkan perubahan nama Bandara Tampa Padang menjadi Bandara Agung Hajjah Andi Depu Tampa Padang Mamuju.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Massa akhir mendatangi kantor DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Sebelum di kantor DPRD Sulbar, mereka juga melakukan unjuk rasa dengan issu yang sama di simpang empat Jl Ahmad Kirang - Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Mereka, dalam orasinya menyebut Pemprov Sulbar hari ini krisis ide progresif untuk percepatan pembangunan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dalam unjuk rasa tersebut mereka melayankan tiga tuntutan lewat selebaran pernyataa sikap.
Berikut tuntutan IPMAPUS Sulbar
1. Menolak pergantian nama Bandara Tampa Padang
2. Meminta transparansi data pembayaran pembebasan lahan.
3. Tuntaskan pembayaran pembebasan lahan masyarakat.
Koordinator Aksi Agung Sulkifli menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Sulbar.
"Kami kecewa atas akan dirubahnya nama Bandara Tampa Padang. Kami menolok itu," kata Agung dalam orasinya, Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melaksanakan rapat pergantian nama Bandara Tampa Padang di rumah jabatan Sekprov Muhammad Idris pada hari Senin (31/1/2022).
Rapat terserbut menyepakati nama baru bandara yakni Bandar Udara Andi Depu Tampa Padang Mamuju.
Pengusulan nama Bandara juga mengikuti mekanisme sesuai tercantum dalam peraturan menteri nomor 39 tahun 2019.
Berikut syarat pengusulan nama bandara
1. Surat persetujuan Gubernur
2. Surat persetujuan DPRD Sulbar
3. Surat persetujuan Bupati
4. Surat persetujuan DPRD Kabupaten
5. Surat persetujuan masyarakat adat
6. Surat persetujuan ahli waris yang digunakan namanya
7. Surat persetujuan dari pengelola Bandara.
[kaf]