WahanaNews-Sulbar | Mengaku tak memiliki biaya pengobatan ke rumah sakit, Muhammad Ferdiansyah, korban pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (16/11/2021) terpaksa berobat ke dukun.
Ibu Muhammad Ferdiansyah, Sumarni, mengatakan anaknya sempat menjalani operasi tempurung kepala di salah satu rumah sakit di Palopo, Sulawesi Selatan. Namun terkendala biaya, Sumarni lebih memilih pengobatan alternatif ke dukun.
"Anak saya terpaksa berobat dukun karena saya tidak mampu kasihan untuk terapi dokter. Padahal saran dokter setelah dioperasi tiga bulan dilakukan terapi," kata Sumarni saat dikonfirmasi SulbarKini, Rabu (5/1).
Menurut dia, anaknya tersebut saat ini hanya bisa berbaring di tempat tidur. Untuk makan saja, Ferdiansyah harus disuapi.
"Dokter di Mateng (Mamuju Tengah) menyarankan harus scan sementara dua hari tidak ada konfirmasinya pihak rumah sakit di Makassar. Makanya pihak keluarga berinisiatif merujuk ke rumah sakit di Palopo karena lengkap CT-scannya. Nanti sampai di Palopo harus dibedah karena sudah sembilan jalur pendarahan di otak," jelas Sumarni.
Baca Juga:
Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Kedalaman 60 Meter
Dia menambahkan saat ini dirinya berhenti bekerja di salah satu rumah makan di Mamuju Tengah untuk merawat anaknya tersebut. Untuk kebutuhan sehari-hari, dia mengandalkan penghasilan anaknya yang lain yang bekerja sebagai kurir.
"Jadi untuk kebutuhan kami sehari-hari, anak saya bekerja sebagai kurir, sementara bapaknya sudah meninggal 4 tahun lalu," ujarnya.
Sumarni menuturkan bahwa berdasarkan informasi pihak kepolisian, dua orang pelaku pengeroyokan anaknya sudah ditahan di Mapolres Mamuju Tengah.
"Menurut informasi bahwa dua pelaku sudah ditahan. Tapi belum ada keluargaku yang pergi lihat apakah betul sudah ditahan," ucap dia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, membantah pihaknya telah membebaskan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Topoyo pada Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Peresmian 4 Gedung Baru di Lingkungan Polda Sumut
Menurut Zakiy, peristiwa tersebut baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu (20/11/2021). Namun, kata dia, saat itu pelapor langsung berangkat ke Makassar dan merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit.
"Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor," jelas Zakiy dalam keterangannya yang diterima SulbarKini, Rabu (5/1/2022).
Dia menambahkan bahwa pihak korban baru kembali ke Mamuju Tengah pada pertengahan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan rangkaian proses penyelidikan kasus tersebut dan melengkapi barang bukti.
Zakiy menyebutkan bahwa dua orang terduga pelaku masing-masing AH (31) dan T (27) kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mamuju Tengah. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
[kaf]