Sulbar.WahanaNews.co, Majene - Polisi sedang menyelidiki kasus keracunan yang dialami oleh 42 balita hingga remaja setelah mengonsumsi bubur dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi berupaya memastikan apakah kejadian tersebut melibatkan unsur pidana.
"Per hari ini kami akan melakukan minta keterangan baik dari pihak pelaksana maupun pihak orang tua yang dari baduta (bayi dua tahun), yang mengalami indikasi keracunan," ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Mukomuko Catat Penggunaan Dana BOK untuk 17 Puskesmas Hanya 28%
Budi mengatakan, ada beberapa pihak yang dijadwalkan akan dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Dinas PPKB Majene Hasnawati, tim pengelola program pembagian bubur hingga petugas kesehatan.
"Pada intinya dalam kegiatan ini, kami akan memintai keterangan penanggung jawabnya, tentunya ibu kepala dinas (PPKB), kemudian tim pengelolanya, kemudian dokter jaga sama perawat di puskesmas," terangnya.
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam program pemberian bubur tersebut. Menurut dia, jika ditemukan unsur pidana, status kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Anggaran Penanganan Stunting di Gunung Mas 2024 Capai Rp1,4 Miliar
"Kami melihat dari fakta-fakta penyelidikan apakah ini ada pidananya atau tidak, masih proses penyelidikan. Tentunya jika kami menemukan fakta akan kami tingkatkan (kasusnya ke penyidikan)," sebutnya.
Lebih jauh, ia mengaku telah mengamankan sampel bubur. Pihaknya telah mengirim sampel tersebut ke BPOM Mamuju untuk diperiksa.
"Kemarin kami amankan sampel makanan dan sampel muntah untuk dikirim ke lab dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.