WahanaNews-Sulbar | Untuk memberantas peredaran makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk tim pengawas terpadu bahan pangan berbahaya.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni Anwar, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM di Mamuju, Jumat, mengatakan Pemprov Sulbar sudah proaktif dalam upaya pengawasan obat dan makanan di wilayah Sulbar.
Menurut Enny, Pemprov Sulbar telah menerbitkan SK Gubernur Sulbar Nomor 188/4/748/Sulbar/2017 tentang Pembentukan Tim Pengawas Bahan Pangan Berbahaya.
Selain itu Pemprov Sulbar juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sulbar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Sulbar.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Ia mengapresiasi rakor yang pengawas obat dan makanan yang dilaksanakan BPOM di Mamuju, dengan melibatkan berbagai lintas sektor, untuk menumbuhkan kerjasama dan sinergi pengawasan obat dan makanan, berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Wagub Sulbar, berharap dari rakor tersebut juga dapat terbangun komitmen, sinergi dan kerjasama pengawasan obat dan mqkanan , sehingga perlindungan kepada masyarakat akan penyalahgunaan obat maupun bahan pangan berbahaya dapat terwujud.
Kepala BPOM di Mamuju, Lintang Purba Jaya menyampaikan, BPOM di Mamuju pada 2021, telah memaksimalkan dan berhasil melakukan pengawasan obat dan makanan terhadap 31 sarana produksi pangan, 53 sarana distribusi obat dan makanan, 841 komoditas iklan, serta 76 sarana pelayanan kefarmasian, termasuk intensifikasi pengawasan vaksin COVID-19 di wilayah Sulbar.