Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara yang terlibat dalam sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu.
"Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ASN Sulbar tersebut telah terbukti di pengadilan terlibat dalam kasus pencetakan dan mengedarkan upal yang saat ini ditangani kepolisian," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Amujib di Mamuju, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Ia mengaku telah mengetahui ada salah seorang ASN Pemprov Sulbar berinisial TA (52) yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Mamuju dan telah ditetapkan tersangka atas dugaan terlibat kasus pencetakan dan mengedarkan uang palsu.
Menurut Amujib, kasus tersebut telah mendapatkan perhatian seluruh ASN Pemprov Sulbar sehingga akan dilakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Sementara bagi pelaku yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Sabtu (14/12), seorang ASN Pemprov Sulbar ditangkap aparat Polres Mamuju bersama tiga orang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta, yakni IH (42), WY (32), dan MB (35) atas dugaan terlibat sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Siagakan Alat Berat Antisipasi Longsor Jalur Mudik Lebaran
Polres Mamuju menangkap para tersangka tersebut berkat kerja sama dengan Polres Gowa yang sebelumnya menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.
Para tersangka yang ditangkap Polres Mamuju itu merupakan jaringan atau sindikat para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Gowa.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar meminta masyarakat berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan kepada pihak kepolisian ketika mendapatkan uang palsu yang beredar.