Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta semua pelaku usaha di wilayah tersebut untuk memiliki sertifikat produk halal.
"Pemprov Sulbar dan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag RI, bekerja sama agar seluruh pelaku usaha di Sulbar agar memiliki sertifikat produk halal," kata Kepala DTPHP Provinsi Sulbar Syamsul Ma'arif di Mamuju, Sabtu (7/4/2024).
Baca Juga:
Percepat Sertifikasi Halal, Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk
Ia mengatakan BPJH Kemenag RI juga telah bekerja sama dengan organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) dan melakukan kampanye wajib halal hingga bulan Oktober 2024.
"Program tersebut sebagai langkah agar para pelaku usaha di Sulbar melakukan pengurusan sertifikasi halal," katanya.
Selain itu, DTPHP Sulbar juga melakukan pendampingan dan pengawasan sertifikasi halal pada seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah kabupaten di Sulbar.
Baca Juga:
DTPHP Bengkulu Siapkan SDB untuk Meningkatkan Produksi Kopi Petani
"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah mengamanatkan agar pelaku usaha dapat memiliki sertifikasi halal, guna melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan," katanya.
Ia berharap program yang dilaksanakan tersebut, mampu mendapatkan dukungan pelaku usaha di Sulbar agar bersedia melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Ia mengatakan Pemprov Sulbar juga akan mendukung upaya Kemenag Sulbar dan BPJH dalam memberikan pelatihan edukasi produk hal untuk pelaku usaha yang tujuannya agar pelaku usaha memahami pentingnya memperhatikan keaslian produk halal yang dikonsumsi masyarakat.
Ia juga mengatakan sertifikat produk halal tidak hanya memperhatikan bahan yang mengandung bahan yang diharamkan dalam agama Islam, namun juga segala hal berkaitan dengan kebersihan produk usaha serta tidak mencemari lingkungan, dan tidak yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Produk halal sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga kesehatan dan keamanan konsumen, karena produk halal harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]