WahanaNews - Sulbar | Pembangunan kantor cabang BRI Kab. Majene yang telah berlangsung selama beberapa bulan menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari seorang ketua Ormas LAKI Majene, Jabal Nur. Menurutnya proses pengerjaan kantor ini seolah tidak memperhatikan aspek keselamatan pekerjanya dengan serius.
"Saya sudah sebulan lebih sering lewat daerah situ. Karena memang posisinya di pinggir jalan makanya kelihatan bahwa pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai" tutur Jabal nur.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Hal ini dianggapnya bertentangan dengan regulasi yang ada utamanya UU No. 1 tahun 1970 yang mengatur mengenai keselamatan kerja. Oleh karenanya, Jabal nur menyatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan supaya pihak terkait memperlihatkan keseriusannya dalam menangani persoalan seperti ini
"Kita tentu berharap bahwa pihak Disnakertrans Kab Majene mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan, karena ini menyangkut nyawa manusia" pungkas Jabal nur.
Kewajiban perusahaan menyediakan APD bagus tenaga kerjanya sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 8 tahun 2010 tentang kewajiban perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung diri) untuk mengendalikan resiko bahaya saat bekerja seperti Helm, safety belt, sepatu dll.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Sementara itu, Supriadi sebagai pekerja BKP (Bangun Konstruksi Pratama) ketika ditemui tim WahanaNews Sulbar di tempat kerjanya pada Senin (17/7/2023) menyatakan bahwa anggaran yang digunakan merupakan anggaran pihak swasta
"Ini kan bukan anggaran APBD atau APBN pak, dan juga pekerjanya kami ini orang lokal sini".