WahanaNews - Sulbar |Pemilik panti pijat inisial N di Kota Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi karena pekerjaan anak di bawah umur.
N kini ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar.
Baca Juga:
Panti Pijat di Srengseng Berpraktik Prostitusi Satpol PP DKI Tutup Paksa
"Dia (N) mempekerjakan anak di bawah umur dengan melayani pijat plus-plus dan pekerjaan tambahan," ungkap Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol i Nyoman Artana saat dihubungi via telepon, Senin (31/7/2023).
Dia mengatakan, saat penggerebekan pada Rabu (21/6/2023) lalu ada tiga orang yang diamankan, dua karyawan termasuk pemiliknya.
Namun, dua orang lainnya itu masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Jelang Bulan Suci Ramadan, Pol PP Kabupaten Bogor Akan Tutup THM Hingga Panti Pijat
"Dari hasil informasi adanya salon di Kota Mamuju layanan pijat plus-plus dan setelah dicek ternyata mempekerjakan anak di bawah umur," tuturnya.
Dia mengatakan, usai penggerebekan satu orang laki-laki dan dua orang rekanya yang melayani layanan pijat di bawah ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.