Setidaknya, sambung Sri Dharen, ada 4 pertanyaan yang harus dijawab Wanda, di antaranya terkait Surat Izin Penghunian (SIP).
“Yang pertama SIP-nya atas nama siapa, kemudian matinya tahun berapa, siapa yang menghuni, lalu kenapa yang bersuara, kok Wanda?” bebernya.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
“Jangan sampai penghuninya orang lain, lalu yang bersuara orang lain lagi,” lanjutnya.
Wanda Hamidah, sambungnya, punya masalah dengan Pemerintah DKI, tapi yang dia blow up dan pojokkan itu Japto dengan menyebut preman.
“Bahkan dia menyebut tanah itu bukan milik DKI maupun milik Pak Japto,” katanya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.