Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengukuhkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang mendukung pembangunan Sulbar.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulbar, Muhammad Hamzih di Mamuju, Minggu (14/4/2024), mengatakan, total ada lima rancangan peraturan yang telah disetujui DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar, sudah menjadi peraturan pada tahun ini, setelah melalui berbagai proses. tahapan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Palangka Raya Terima Aspirasi Warga untuk Revitalisasi Taman Kota
Dikatakannya, rancangan peraturan yang dikukuhkan menjadi peraturan antara lain adalah rancangan peraturan tentang pembentukan perangkat daerah Provinsi Sulbar dan rancangan peraturan tentang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, peraturan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar, serta peraturan tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Serta selanjutnya ranperda tentang pengelolaan hubungan perpajakan dan retribusi daerah serta panperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda berhasil disahkan menjadi peraturan untuk menjadi acuan peraturan pembangunan di Sulbar, berkat kerja sama DPRD Sulbar dengan Pemprov Sulbar yang berjalan dengan baik dan harmonis,” ujarnya.
Baca Juga:
Binda Kalsel Resmikan Kantor Baru dan Apresiasi Mitra Strategis seperti UIP KLT PLN
Dikatakannya, DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar masih membahas sejumlah rancangan peraturan untuk menjadi produk hukum di Sulbar.
Ia mengatakan, rancangan peraturan yang masih dibahas adalah rancangan peraturan tentang jaringan utilitas, kemudian rancangan peraturan peraturan mengenai perdagangan komoditas kelapa sawit.
Selain itu, Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Umum di Kawasan Energi Malaqbi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar, serta Raperaturan Pemberian Fasilitasi dan Insentif.