SULBAR.WAHANANEWS.CO, Mamuju - Mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar (ABM), dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muh Idris, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait kasus Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sulbar.
Pemanggilan kedua terhadap keduanya dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp700 juta.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Bangun Sekolah Unggulan Garuda untuk Tingkatkan Kualitas SDM Daerah
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Arifin Raseng yang sudah menjalani masa tahanan dan seorang lainnya berinisial IS, Direktur PT Sulbar Malaqbi, anak perusahaan PT Sulbar Anugrah Mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Muh Asben Awaluddin, membenarkan bahwa ABM tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran Muh Idris.
“Hingga saat ini, yang baru memenuhi panggilan adalah mantan Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin,” ujarnya.
Baca Juga:
Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Sulawesi Barat Melalui Budi Daya Kakao
Kejati Sulbar masih menunggu kehadiran ABM dan Muh Idris untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusda Sulbar.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]