Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.
"Kemenkumham Sulbar bekerja sama dengan enam OBH yang telah lulus verifikasi untuk memberikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Pamudji Rahardja, di Mamuju, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulbar Imbau Pemerintah Daerah Jaga Kelestarian Ekosistem Lingkungan dari Kerusakan
Ia menyebutkan enam OBH yang bekerja sama tersebut, di antaranya Yayasan LBH Sulbar, LBH Keadilan Sulbar, LBH Pasangkayu, LBH Citra Justitia, LBH Mandar Yustisi, dan LBH Kondosapata.
Pamuji berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dan mengakses dengan adanya program bantuan hukum tersebut, yakni pada sejumlah OBH yang telah lulus verifikasi dan bekerja sama dengan Kemenkumham Sulbar.
Menurut dia, tim pengawas daerah bantuan hukum yang dibentuk Kemenkumham Sulbar melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum ini agar berjalan secara maksimal.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
"Bantuan hukum ini akan dievaluasi secara rutin terhadap OBH yang melaksanakan kerja sama ini dan diharapkan OBH akan memaksimalkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat di Sulbar," katanya.
Ia juga meminta agar pelaksanaan bantuan hukum dapat tepat sasaran serta menjangkau seluruh kelompok masyarakat di Sulbar, khususnya masyarakat kurang mampu.
"Diharapkan layanan hukum yang diberikan pemerintah di Sulbar, akan semakin baik melalui program ini, demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]