Sulbar.WahanaNews.co,Mamuju - Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat bahwa 2.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, belum mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan.
"Kami berharap pelaku usaha UMKM di Kabupaten Pasangkayu mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, agar usahanya dapat berkembang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Harap Tiga Event Nasional Perkuat UMKM di Wilayahnya
Dalam pertemuan dengan pelaku UMKM (11/5/2024), ia menjelaskan perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang pelaku UMKM dan pendaftaran itu sangat penting untuk dimanfaatkan dalam mengembangkan usaha pelaku UMKM.
"Perseroan perorangan sangat penting dimiliki pelaku UMKM, apalagi pendirian sangat mudah, serta dapat dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan dengan mengelola program pemerintah untuk pengembangan UMKM," katanya.
Oleh karena itu, Kemenkumham Sulbar akan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat pelaku UMKM, agar dapat dengan mudah mendapatkan legalitas badan usaha tersebut.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Busan dengan Menteri BUMN, Siap Bersinergi Dorong UMKM Ekspor
"Kemenkumham Sulbar akan memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan badan hukum berusaha, agar usaha dapat berkembang dan akan mendorong pembangunan ekonomi di Sulbar," katanya.
Menurut dia, UMKM di Kabupaten Pasangkayu potensial berkembang karena Kabupaten Pasangkayu yang dikenal penghasil sawit terbesar di Sulbar kaya akan hasil bumi sehingga diminta memiliki perseroan perorangan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]