Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulawesi Barat (Sulbar), menolak keras aturan pembolehan kampanye politik di tempat pendidikan atau sekolah.
Aturan membolehkan kampanye di sekolah dan kampus disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Menag Larang Penggunaan Atribut Partai dalam Kampanye di Lembaga Pendidikan Binaan Kemenag
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperbolehkan selama mendapatkan izin dan tak memakai atribut kampanye.
Ketua IGI Sulbar Sutikno menilai ini akan berdampak buruk dan berbahaya bagi lembaga pendidikan.
"Ini adalah bahaya dan akan menganggu aktivitas sekolah saat proses belajar mengajar," ungkap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga:
Menko PMK Ungkap Sebaiknya Lembaga Pendidikan Tidak Dipakai untuk Kampanye
Menurutnya, jika kampanye di sekolah itu dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi lembaga pendidikan.
Karena pada pemilu kali ini ada ratusan caleg yang akan berlomba-lomba mengisi sekolah untuk melakukan kampanye politiknya.
"Bayangkan saja kalau ratusan caleg-caleg masuk kampanye di sekolah, ini akan menganggu kegiatan proses belajar mengajar," katanya.