WahanaNews - Sulbar | Bupati Pasangkayu menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat ini digelar di Gedung Paripurna Kantor DPRD, Jumat (28/7/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Alwiaty membuka rapat paripurna ketika melihat jumlah fraksi-fraksi yang telah menandatangani daftar anggota DPRD dengan jumlah yang telah memenuhi ketentuan dan secara aturan sudah quorum, dan rapat paripurna pun dapat dilaksanakan.
Baca Juga:
Komitmen Fraksi DPRD Kota Medan dalam Ranperda Ketenagakerjaan
Alwiaty dalam sambutan awalnya mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna DPRD tentang penyerahan ranperda paripurna dan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai peraturan daerah Pasangkayu merupakan kebijakan umum yang makro.
Menurutnya, kebijakan tersebut memuat sinkronisasi perencanaan tahunan dengan pencapaian target tahun ke-3 Kabupaten Pasangkayu pada 2021-2026, di mana program kegiatannya akan dilaksanakan dan disertai dengan kerangka kebijakan umum APBD Kabupaten Pasangkayu. Selanjutnya, untuk memberikan arahan yang diharapkan mampu mengatur daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagai satu kesatuan secara menyeluruh.
Adapun perincian atas belanja daerah Pasangkayu yang mengacu pada tema pembangunan 2024, yakni peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia dalam upaya mendorong pemulihan dan penguatan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Binjai Tahun 2025-2045
Di tempat yang sama, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik. Dirinya juga berterima kasih terkait tahapan proses pembahasan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang prosesnya dapat diselesaikan dengan baik.
"Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah kita sepakati bersama ini akan diserahkan kepada Gubernur Sulbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Yaumil berharap, Ranperda yang diterapkan akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan perencanaan penganggaran pelaksanaan tahunan merupakan pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.