WahanaNews - Sulbar | Sebanyak enam organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2023 secara resmi melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat di daerah itu.
"Tahun ini, sebanyak enam pemberi bantuan hukum di Sulbar akan melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat penandatanganan perjanjian kinerja dan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Ikrar Kemenkumham Pakta Integritas Netral di Pemilu 2024
Ia meminta kepada OBH untuk melaksanakan program bantuan hukum tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap bantuan hukum yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat miskin," ujar Parlindungan.
Ia menjelaskan, secara konstitusional, negara menjamin hak setiap orang di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
Trik Polri Cegah WNA Kabur Usai Ditilang ETLE
"Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," paparnya.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum gratis tersebut.
"Ini sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat," ucap Parlindungan.