Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan verifikasi terhadap kelompok usaha yang menjadi calon penerima bantuan di bidang koperasi dan UKM tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Sulbar Andi Bau Akram Dai, di Mamuju, Selasa (27/2/2024), mengatakan verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bantuan yang diserahkan kepada masyarakat, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulbar Imbau Pemerintah Daerah Jaga Kelestarian Ekosistem Lingkungan dari Kerusakan
"Juga, sebagai upaya Disperindagkop dan UKM memastikan apakah calon penerima bantuan sudah sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan," kata Andi Bau Akram Dai.
Verifikasi itu, kata Andi Bau Akram Dai, dilakukan pada tiga kelompok, dimana dua kelompok usaha beralamat di Galung Tuluk Kecamatan Balanipa, yaitu kelompok usaha perbengkelan Nur Auliyah Motor dan kelompok usaha Ida Salon.
"Sedangkan lokasi verifikasi ketiga dilakukan di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian pada kelompok usaha fotografi Faramitha," ujar Andi Bau Akram Dai.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Sulbar Muhammad Hisyam Said mengatakan, verifikasi itu juga untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, yakni untuk membantu kelompok yang layak dan benar-benar membutuhkan.
"Kami harapkan bantuan yang diberikan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan usaha mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," kata Muhammad Hisyam Said.
Berdasarkan hasil verifikasi, ujarnya lagi, diketahui bahwa masih ada satu kelompok yang dokumen administrasinya masih kurang, yakni belum adanya NPWP pribadi atau badan calon penerima bantuan. Ia mengimbau agar kelompok tersebut segera melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
"Kami memberikan batas waktu 14 hari bagi kelompok usaha untuk melengkapi dokumen yang kurang. Jika tidak, maka kami akan mencari kelompok pengganti yang memenuhi syarat," ujar Muhammad Hisyam Said.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]