WahanaNews-Sulbar | Senin (17/1/2022) lalu, Badan Amil Zkat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat melaksanakan tes tertulis untuk calon anggota di Gedung PKK Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Salah satu peserta calon komisioner Baznas, Hamma menilai adanya dugaan kecurangan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Menurutnya, hasil ranking nilai di dalam menentukan setiap calon tidak ditampilkan dalam hasil akhir.
Padahal itu selayaknya ditampilkan sesuai dengan amanah UU Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik didalam pasal 2 Alinea pertama disebutkan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
"Termasuk pada pasal 3 alinea pertama juga disebutkan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Hamma, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022) malam.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Lanjutnya, adanya dugaan pelanggaran UU keterbukaan informasi publik, maka seyogyanya perekrutan capim Baznas Sulbar periode 2022-2027 ini diulang.
Sementara, ada beberapa peserta juga tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai diterapkan pada perekrutan calon Baznas Sulbar.
"Makanya saya meminta perekrutan ulang demi memenuhi hak undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008," tegas Hamma.