Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Pasalnya, proses pencairan dana kompensasi sebelumnya memerlukan waktu sampai dua tahun.
"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Resmikan 100 Sambungan Listrik Baru di Fakfak, Target 292 Rumah Tahun Ini
Adapun, kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. [afs]