Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus video Camat Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Bram Tosilo, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024.
Kasus dihentikan karena tidak memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Gorontalo Harapkan Pengawalan Ketat Distribusi Logistik untuk Pilkada 2024
"Dapat disimpulkan melalui Sentra Gakkumdu dengan beberapa dari pendapat hukum, (maka) dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan disimpulkan bahwa untuk perkara tersebut belum memenuhi dua alat bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Jamal menguraikan ada 2 bukti yang dilayangkan pelapor kasus tersebut. Bukti yang dimaksud tangkapan layar dugaan percakapan Bram Tosilo di WhatsApp Group (WAG) pemenangan paslon Pilkada Mamuju dan bukti video Bram Tosilo mengajak seorang warga mendukung paslon Pilkada Mamuju dan Pilgub Sulbar.
Namun bukti tangkapan layar percakapan WAG tersebut dinilai telah mengalami perubahan. Pihaknya pun menilai bukti tersebut cacat karena tidak bisa dianalisa.
Baca Juga:
Hasan Busyairi Minta ASN Kota Palangka Raya Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
"Bisa dilihat bahwa (bukti tangkapan layar WAG) telah mengalami suatu perubahan, telah diberikan tanda-tanda merah, dihapus namanya, jadi untuk menilai barang bukti ini itu sebenarnya sudah dinyatakan cacat, karena kita sudah tidak bisa menganalisa, karena tidak ada satu orang saksi di group itu untuk bisa diambil keterangannya," terangnya.
Sementara bukti video yang diajukan pelapor juga tidak terpenuhi unsur pidananya. Saat pemeriksaan, Bram Tosilo juga membantah dirinya yang menyebarluaskan video tersebut.
"(Bram Tosilo) tidak mengakui bahwa bukan dia yang men-share, bahkan dia menunjuk orang yang share, inisial PL. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PL itu, dia (PL) mengakui bahwa saya yang share, sedangkan yang men-share ini bukan ASN, dia petani," paparnya.