Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Sebanyak enam organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Sulbar, Rahendro Jati, di Mamuju, Rabu (24/01/24), mengatakan pada tahun ini Kemenkuham Sulbar kembali bekerja sama dengan enam OBH untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Ia mengatakan program tersebut juga dilaksanakan pada tahun sebelumnya, untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut dia, program tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Pemerintah terus berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pemberian bantuan hukum gratis yang juga sebagai wujud komitmen bahwa Negara selalu hadir di tengah masyarakat," katanya.
Ia meminta, agar enam OBH tersebut dapat meningkatkan kualitasnya dalam melakukan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.
Baca Juga:
Gebrakan Wamenko Otto Hasibuan: Penegakan Hukum Lebih Tegas, Imigrasi Lebih Mudah
"Kami berharap OBH pemberi bantuan hukum, juga membangun sinergi dengan Kemenkumham Sulbar dan seluruh pihak lainnya serta tetap tunduk pada aturan pengelolaan keuangan negara dalam melaksanakan tugas," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]