SULBAR.WAHANANEWS.CO, Mamuju - Sebanyak 41 petugas keamanan (security) Pemprov Sulawesi Barat terancam dirumahkan akibat regulasi baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Ansar Malle, kepada media, Rabu (5/2/2025) Dia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Serahkan Bantuan Hibah untuk Partai Politik
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian para satpam ini bukan karena refocusing anggaran untuk program makan bergizi gratis, melainkan karena aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan tenaga kerja di pemerintahan harus berstatus ASN dan terdaftar dalam database BKN.
“Bukan karena refocusing anggaran, tetapi ada aturan bahwa tenaga kerja pemerintah harus berstatus ASN dan terdaftar di database BKN,” jelasnya.
Ansar menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas nasib para satpam yang terdampak dan tengah mencari solusi agar mereka tetap memiliki penghasilan. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengalihkan status mereka menjadi tenaga outsourcing di bawah pihak ketiga.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Jalin Kerja Sama dengan Unhan dan RS Pendidikan Unhas Tingkatkan Kualitas Kesehatan
“Kami masih akan membayar gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari. Setelah itu, mereka akan dirumahkan sementara waktu sambil menunggu kebijakan baru hasil konsultasi dengan BKN,” tambahnya.
Sebagai alternatif, Ansar juga mengajak beberapa satpam untuk terlibat dalam kegiatan produktif, seperti berkebun pisang Cavendish dan menanam pepaya, agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan selama masa transisi ini.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]