WahanaNews - Sulbar | Mamuju, 13 April 2023, Usai dikukuhkan beberapa waktu lalu, kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten mamuju langsung melakukan gerak terpadu untuk terus melegalisir sejumlah tanah wakaf.
Berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten mamuju, melalu agenda kegiatan rutin pembinaan keagamaan di kecamatan, BWI menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf kepada penerima yang dominan adalah tanah untuk pembangunan masjid untuk enam kecamatan di kabupaten mamuju.
Ketua BWI mamuju, H. Suaib, mengatakan, pentingnya melegalkan tanah wakaf, sebab telah banyak contoh persoalan yang ditimbulkan akibat tidak adanya bukti sah atas proses wakaf terhadap tanah ataupun barang yang telah di wakafkan.
Untuk itu ia meminta agar segenap pengurus masjid dan pihak-pihak terkait agar segera mengurus dokumen tanah wakaf mereka demi keamanan dan kenyamanan penggunaan tanah wakaf tersebut.
Sebelum itu, dalam momentum pengukuhan pengurus BWI mamuju, bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi, mengutarakan masih banyaknya tanah wakaf di daerah ini yang belum di sertifikatkan, yakni dari 488 tanah wakaf yang terdata, hanya 107 yang telah di sertifikatkan, selebihnya sebanyak 381 tanah wakaf lainnya belum bersertifikat.
Untuk itu, Sutinah mengharapkan Sinergitas dengan berbagai pihak untuk terus dapat di tingkatkan, sehingga persoalan tanah wakaf dapat menjadi perhatian bersama.