Dalam penggeledahan di Direktorat PLN Kemendag, penyidik menyita beragam barang bukti, berupa dokumen surat penjelasan dan persetujuan terkait impor besi baja, uang tunai senilai lebih dari Rp 63 juta, serta personal computer (PC), laptop, dan ponsel.
Meski telah memperolah barang bukti, Supardi mengakui bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Hal ini karena alat bukti yang ditemukan dinilai belum memadai, sehingga tim penyidik akan terus mendalami kasus ini.
“Masih perlu alat bukti yang lain terus sampai maksimal,” jelas Supardi.[jef]