WahanaNews-Sulbar | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana, dalam perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.
Namun, Wisnu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja ini, tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan Direktorat PLN Kemendag, terkait dengan pengurusan izin impornya.
Namun, Supardi masih enggan mengomentari kasus ini lebih jauh mengenai keterlibatan Wisnu secara spesifik dalam perkara ini.
“Nantilah itu. Jangan materilah. Dia kan belum diperiksa terkait itu,” ujar Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada wartawan pada Kamis (21/4).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Meski begitu, perkembangan perkara ini menurut Supardi telah mengalami kemajuan signifikan. Beragam teka-teki terkait dugaan korupsi dalam perkara ini semakin terbuka.
“Dari pihak Kemendag sendiri juga sudah kebuka. Mudah-mudahan kita akan semakin gampang,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor Direktorat PLN Kemendag pada Senin (21/3).
Dalam penggeledahan di Direktorat PLN Kemendag, penyidik menyita beragam barang bukti, berupa dokumen surat penjelasan dan persetujuan terkait impor besi baja, uang tunai senilai lebih dari Rp 63 juta, serta personal computer (PC), laptop, dan ponsel.
Meski telah memperolah barang bukti, Supardi mengakui bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Hal ini karena alat bukti yang ditemukan dinilai belum memadai, sehingga tim penyidik akan terus mendalami kasus ini.
“Masih perlu alat bukti yang lain terus sampai maksimal,” jelas Supardi.[jef]