WahanaNews-Sulbar | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana, dalam perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.
Namun, Wisnu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja ini, tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan Direktorat PLN Kemendag, terkait dengan pengurusan izin impornya.
Namun, Supardi masih enggan mengomentari kasus ini lebih jauh mengenai keterlibatan Wisnu secara spesifik dalam perkara ini.
“Nantilah itu. Jangan materilah. Dia kan belum diperiksa terkait itu,” ujar Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada wartawan pada Kamis (21/4).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Meski begitu, perkembangan perkara ini menurut Supardi telah mengalami kemajuan signifikan. Beragam teka-teki terkait dugaan korupsi dalam perkara ini semakin terbuka.
“Dari pihak Kemendag sendiri juga sudah kebuka. Mudah-mudahan kita akan semakin gampang,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor Direktorat PLN Kemendag pada Senin (21/3).