WahanaNews-Sulbar | Sabtu (5/2/2022), Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu, Arief Setiawan mengungkapkan pimpinan Madrasah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan menjanjikan korban dengan dispensasi khusus berupa mengizinkan korban menggunakan handphone.
"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.
"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Pandu menyebutkan, AR mulai melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.
Polresta Mamuju menangkap salah satu pimpinan pondok pesantren di Mamuju atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku, Kecamatan Mamuju.[kaf]