WahanaNews - Sulbar | Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu Muhammad Arfan Irzady melakukan penandatanganan nota kesepakatan pembuatan pembaharuan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah. Penandatanganan ini bertempat di ruang kerja bupati, Rabu (2/8/2023).
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa usai melakukan penandatanganan mengatakan, Nota Kesepakatan tersebut dilakukan bersama ATR BPN Pasangkayu untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Baca Juga
Pemkab Pasangkayu dan Pemprov Sulteng Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan SDM ASN
Di samping itu, lanjut Yaumil, perjanjian ini dimaksudkan untuk pembuatan pembaharuan dan pemanfaatan peta nilai tanah yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik. Bukan hanya itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi pemerintah daerah dan ATR BPN.
Baca Juga:
Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Working Level Agreement Bus Rapid Transit wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang
Adapun yang menjadi ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepakatan antara Pemkab Pasangkayu dan ATR BPN Pasangkayu meliputi pembuatan peta zona nilai tanah, pembaruan peta zona nilai tanah, pemanfaatan peta zona nilai tanah, pertukaran data dan/atau informasi peta zona nilai tanah, serta pembentukan sistem layanan pengaduan masyarakat terkait keberatan atas nilai tanah pada peta nilai tanah hasil pelaksanaan kerja sama.
Baca Juga
Desa Kumasari Jadi Pilot Project di Program Pesiar BPJS Kesehatan