Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp98,9 miliar.
"Pemprov Sulbar memaksimalkan Samsat keliling di seluruh kecamatan dan desa untuk menarik pajak kendaraan masyarakat, agar target sebesar Rp98,9 miliar pada tahun ini dapat dicapai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo, di Mamuju, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Ia mengatakan Pemprov Sulbar juga akan menempuh berbagai langkah untuk mencapai target pajak kendaraan bermotor tersebut, seperti membuka layanan pembayaran pajak kendaraan pada setiap acara ekspo atau pameran.
Selain itu, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja maupun pihak lainnya dalam melakukan sweeping kendaraan bermotor agar memotivasi pemiliknya membayar pajak, dan melakukan berbagai inovasi lainnya. Menurut dia, target pajak kendaraan bermotor harus dicapai agar target pendapatan asli daerah (PAD) Sulbar sebesar Rp513 miliar juga dapat dicapai.
Oleh karena itu, selain berupaya mencapai target pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulbar juga bertekad mencapai target pajak bea balik nama kendaraan sebesar Rp92,5 miliar yang melibatkan dealer kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Juga memaksimalkan pungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditargetkan sebesar Rp92,3 miliar. Pihaknya akan melakukan pendataan pengguna bahan bakar untuk seluruh bidang usaha baik industri, pertambangan dan lainya dan akan mengawasi wajib pajak bahan bakar.
"Pemprov Sulbar terus berupaya memaksimalkan pungutan pajak sebagai sumber PAD Sulbar, dan upaya ini akan mendukung pencapaian target pendapatan daerah Sulbar sebesar Rp1,89 triliun pada 2024," ujar Masriadi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]