WahanaNews-Sulbar | Momentum Lebaran 1443 Hijriah, Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) turut menerima premi atau upah dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Tunjangan dan upah tersebut diberikan kepada narapidana yang dianggap produktif di kegiatan kerja selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Polman.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lapas Polman, Abdul Waris mengatakan, setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah atau premi dengan besaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sedikit berbagi kebahagiaan juga menjelang idul fitri, kami berikan THR kepada warga binaan, " kata Abdul Waris, Jumat (29/4/2022).
Namun Abdul Waris belum menyebutkan berapa besaran upah dan thr diterima narapidana.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Pemberian THR dan upah diserahkan langsung Kalapas Polewali Abdul Waris dan Kasi Bimnadik serta Giatja.
Acara penyerahan berlangsung pada Kamis kemarin, dan dihadiri juga oleh Kasubsi Kegiatan Kerja.
Abdul Waris menerangkan, adapun khusus upah atau premi kegiatan setiap bulan setelah melakukan perhitungan persentase hasil pemasaran produksi untuk pembayaran PNBP dan premi.[jef]