WahanaNews - Sulbar | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kamansi, Desa Lumu, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju Tengah, Jumat (29/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian segera mendatangi rumah Tersangka FZ (38) di Dusun Kamansi, Desa Lumu. FZ ditemukan berada di dalam kamar rumahnya saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:
Dua Pengedar Pil Ekstasi Di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara
"Dalam penggerebekan tersebut, selain FZ, ada pula RM (35) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba berdasarkan laporan polisi. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan." Ujar IPTU Tangdilimban saat menjelaskan kronologis kejadiannya.
Lanjut dikatakan, Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu dompet yang berisikan plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, satu unit HP Vivo, dan satu dompet yang berisikan identitas tersangka.
Ketika diinterogasi, FZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dompetnya adalah miliknya sendiri, dengan harga Rp. 1.000.000 untuk satu sachet. Menurutnya Barang tersebut didapat dari seseorang di selatan, dengan melakukan transaksi COD di pertigaan jalan poros Mamuju Tengah, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong.
Baca Juga:
10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnarkoba Polres Binjai
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa uang tunai sejumlah Rp. 250.000 tersebut merupakan hasil sisa penjualan narkotika jenis sabu dari Tersangka selanjutnya yaitu JM.
Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal Sat ResNarkoba langsung menuju rumah JM (23) yang masih berstatus pelajar di Dusun Sikeang, Desa Kire, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju Tengah. JM ditangkap, dan dari penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil kosong, satu alat bong berupa tutup botol aqua yang sudah dirakit, satu alat sendok berupa pipet, dan satu unit HP.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai asal usul barang-barang tersebut. Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kasat Resnarkoba Polres Mateng.