WahanaNews-Sulbar | Balapan liar yang dilakukan sejumlah anak muda di kawasan wisata Desa Kombiling, dibubarkan aparat kepolisian dari Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolres Mamuju Tengah, Amri Yudhy S, mengatakan, pembubaran balapan liar itu dilakukan saat personel kepolisian setempat melakukan patroli pengamanan tempat wisata pasca-Idul Fitri 1443 Hijriah yang ada di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Berdasarkan laporan dari warga bahwa terjadi aksi balapan liar yang meresahkan warga di Pantai Kombiling, sehingga kami langsung menuju ke lokasi balapan liar tersebut dan membubarkan aksi itu," kata Amri Yudhy, Jumat (6/5/22).
Kapolres yang terjun langsung ke lapangan mengatakan, pembubaran dilakukan mengingat lokasi tersebut digunakan masyarakat sekitar untuk berwisata bersama keluarga namun malah dijadikan tempat untuk balapan.
"Sehingga kami bubarkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Amri Yudhy.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Di tempat tersebut, Kapolres memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balapan liar.
"Aksi balapan liar ini sangat membahayakan diri sendiri. Saya minta agar aksi balap liar tersebut tidak terulang lagi. Jika ke depannya masih ada kegiatan balapan liar tersebut maka kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Amri Yudhy.
Ia juga meminta agar para pemuda yang memiliki hobi melakukan balapan, dapat menyalurkan ke sarana prasarana yang disediakan yakni arena balapan resmi.
"Sehingga, hobi dari setiap anak muda ini betul- betul tersalurkan dengan baik. Bukan menjadikan pantai sebagai tempat ajang balapan liar," kata Amri Yudhy pula.[jef]