Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 yang belum diaudit, atau UNAUDITED, kepada BPK Sulbar.
Pemprov beserta Pemkab se-Sulbar diketahui telah menyerahkan laporan tersebut ke BPK Sulbar.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
"Hari ini kita sudah serahkan ke BPK Sulbar untuk diperiksa yang di mana dilaksanakan secara rutin setiap tahun," kata Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Laporan keuangan tahun anggaran 2023 ini harus diserahkan paling lambat di bulan Maret tahun 2024. Prof Zudan berharap seluruh pemerintahan di Sulbar mendapatkan WTP mengenai opini terhadap laporan tersebut.
"Nanti kita akan mendapatkan hasil, di mana biasa disebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Prof Zudan.
Baca Juga:
LKPP Raih WTP Kedelapan Kali, Pemerintah Konsisten Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN
"Tapi ini bukan tujuan, karena ini hanya proses pemerintahan saja. Tujuan kita adalah tata kelola keuangan kita setiap tahun semakin baik," sambungnya.
Ia pun berharap laporan keuangan daerah ini bisa bermanfaat kepada masyarakat Sulbar, sehingga setiap kali diperiksa tidak muncul permasalahan.
"Jadi dampak APBD makin terasa ke masyarakat, sehingga ke depannya warga Sulbar semakin sejahtera. Itulah tujuan akhirnya di situ," harapnya.