WahanaNews-Sulbar | Untuk Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menganggarkan dana sebesar Rp19,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majene, Kasman, Senin (25/4/22).
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Kasman menjelaskan, selain untuk ASN THR tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta bagi Bupati dan Wakil Bupati dan untuk 25 Anggota DPRD Majene.
"ASN dan PPPK yang diberikan THR tersebar pada 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Majene," katanya.
Ia menyampaikan pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Majene.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
Kasman berharap, pemberiaan THR tersebut berdampak bagi pembangunan di daerah Majene.
"Daya beli akan meningkat dan berdampak pada masyarakat sehingga diharapkan pemberian THR ini akan memajukan ekonomi daerah," katanya.
Kasman menerangkan, penyaluran THR tersebut segera dilaksanakan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 hijriah dan umat muslim dapat memenuhi kebutuhannya menjelang lebaran.[jef]