Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan rehabilitasi sosial bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamuju.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Minggu (23/6/2024), mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan bebas dari hukuman di rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Mamuju diberikan rehabilitasi sosial.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Ia mengatakan, kegiatan tersebut untuk mendukung upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para penyalahguna maupun korban narkoba agar dapat kembali normal dan bersikap wajar ketika kembali ke masyarakat.
"Diharapkan ketika kembali ke masyarakat, para pengguna narkoba dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara normal dan wajar, ketika berada di masyarakat setelah menjalani hukuman di rutan Mamuju," ujarnya.
Menurut dia, rehabilitasi sosial tersebut, juga untuk memperbaiki diri dan perilaku para penyalahguna narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu sebelum kembali ke tengah masyarakat, serta dapat berbuat baik dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
"Rehabilitasi sosial ini sangat penting sebagai upaya untuk menyadarkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya, bahkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan, rehabilitasi sosial tersebut dilaksanakan tim rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, yang dipimpin dr Caezart Indra Putra.
Ia juga mengatakan, kegiatan tersebut untuk peningkatan kinerja Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam upaya memperbaiki perilaku binaan rutan di Mamuju.