WahanaNews - Sulbar | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) guna memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.
"Kemenkumham Sulbar bekerja sama dengan OBH yang telah lulus verifikasi, untuk program bantuan hukum masyarakat tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Parlindungan di Mamuju, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Ia mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat di wilayah itu.
Ia berharap, dengan adanya program bantuan hukum ini, maka masyarakat dapat memanfaatkan dan mengakses hal tersebut pada sejumlah OBH yang telah lulus verifikasi.
Tentunya penyelenggaraan bantuan hukum ini, secara rutin akan dievaluasi terhadap OBH yang melaksanakan salah satu program pemerintah ini.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Gorontalo Musnahkan 338 Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas
Tim pengawas daerah bantuan hukum yang dibentuk Kemenkumham Sulbar melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.
"Terdapat yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Sulbar untuk mendukung program tersebut bekerja sama dengan Kemenkumham Sulbar," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum diharapkan tepat sasaran serta menjangkau seluruh kelompok masyarakat kurang mampu.