Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.
Larangan ini dikeluarkan sebab Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melihat banyak bus menggunakan klakson telolet hingga berdampak pada keselematan jalan.
Baca Juga:
Pesawat Jatuh di BSD, KNKT: Pilot Ingin Mendarat Darurat, tapi Kena Pohon
Seperti kasus yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Pelabuhan Merak Banten, seorang anak usia lima tahun tewas saat hendak mengejar bus meminta supir membunyikan klatson teloletnya.
Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhungan (Dishub) Provensi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Akbar Atjo mengimbau setiap penguji kendaraan tidak meluluskan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet.
Dia mengatakan aturan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga:
Kemenhub Minta Polri Razia Travel Tour Gelap untuk Antisipasi Kecelakaan
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar, Kamis (21/3/2024) siang.
Akbar mengungkapka pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus melanggar aturan tersebut.
“Pengujian berkala ini dilakukan sekali dalam satahun, dan apabila melanggar akan dikenankan denda sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya.