Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi dengan menangkap lima pelakunya.
"Dari lima pelaku yang ditangkap, empat orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial AR (30), warga Dusun Makkombong Timur, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat itu lanjut Christian Rony Putra, personel Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menaruh curiga terhadap gerak-gerik AR yang sedang melintas di Jalan Poros Trans Sulawesi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
"Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku dan saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana AR," terang Christian Rony Putra.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskoba Polda kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap AC di Kampung Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Dari penangkapan AC, personel Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar selanjutnya menangkap tiga orang lainnya, yakni KA (33), SA (48) serta DA (46) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.