WahanaNews - Sulbar | Polisi menangkap dua pemuda, yang merupakan pelaku pencuri besi pemberat mesin jonder (traktor roda empat), yang terparkir di halaman kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Mamuju.
Kedua pelaku inisial IR (17) dan HR (18) ditangkap Tim satgas gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
"Pelaku mencuri besi pemberat mesin jonder seberat 60 kilogram, kemudian menjual ke pembeli besi tua dengan harga Rp180 ribu.
"Akibat pencurian itu, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Mamuju mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.
Polisi menjerat pelaku dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.