WahanaNews-Sulbar | Selasa (22/2/2022), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menyampaikan melalui telepon bahwa ia menerima permohonan 13 mantan narapidana korupsi untuk bisa dikembalikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada 13 orang yang mengajukan agar kembali jadi ASN. Semua mantan narapidana khusus dan mereka lampirkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Zulkifli.
Baca Juga:
Seribu Gempa dalam 7 Hari, Kepulauan Tokara di Jepang Berguncang Tanpa Henti
Dia membeberkan lampiran dari BKN tersebut menjadi dasar 13 mantan narapidana tersebut untuk bisa kembali jadi ASN.
Sebelumnya, 13 mantan narapidana khusus ini sebelumnya diberhentikan jadi ASN.
"Putusan pengadilan terbukti melakukan kesalahan dan sudah menjalani hukumannya. Tapi kita sudah sampaikan ke pimpinan ada 13 orang mengajukan untuk kembali jadi ASN," bebernya.
Baca Juga:
Tak Cuma Gertak, Ini Bukti Iran Punya Lebih dari 3.000 Rudal Balistik Siap Tempur
Surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut diterima pihak BKD pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.[kaf]