WahanaNews-Sulbar | Selasa (22/2/2022), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menyampaikan melalui telepon bahwa ia menerima permohonan 13 mantan narapidana korupsi untuk bisa dikembalikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada 13 orang yang mengajukan agar kembali jadi ASN. Semua mantan narapidana khusus dan mereka lampirkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Zulkifli.
Baca Juga:
Bupati Karo Bersama ASN Laksanakan Ibadah Oikumene : Bangkit dan Menjadi Terang Bagi Kabupaten Karo
Dia membeberkan lampiran dari BKN tersebut menjadi dasar 13 mantan narapidana tersebut untuk bisa kembali jadi ASN.
Sebelumnya, 13 mantan narapidana khusus ini sebelumnya diberhentikan jadi ASN.
"Putusan pengadilan terbukti melakukan kesalahan dan sudah menjalani hukumannya. Tapi kita sudah sampaikan ke pimpinan ada 13 orang mengajukan untuk kembali jadi ASN," bebernya.
Baca Juga:
Alisson Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Saat Hadapi Nottingham Forest
Surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut diterima pihak BKD pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.[kaf]