“Apapun yang dia katakan, gak pengaruh, karena dia itu kan tak punya legal standing. Dia sebagai apa atas lahan di Cikini itu? Pemilik bukan, penyewa bukan, tapi bikin ribut melulu dengan pernyataan-pernyataannya yang tidak berdasar,” kata Tohom, dilansir dari WahanaTV, Rabu (23/11).
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Lahan merupakan milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [afs]