WahanaNews-Sulbar | KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno sebut gugatan yang diajukan oleh Hamid Husein paman Wanda Hamidah ke PTUN Jakarta terkesan mengulur waktu.
"Menurut dugaan kami, pihak Hamid Husein paman Wanda Hamidah tidak memiliki alas hak kepemilikan, karena yang kami ketahui mereka hanya memiliki SIP yang tidak berlaku, sementara SIP bukan alas hak kepemilikan," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Jumat (4/11/22).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
"Sehingga kami menilai gugatan keluarga Wanda Hamidah ke PTUN Jakarta terkesan mengulur waktu," sambung Tohom.
Tak hanya soal alas hak kepemilikan, Tohom juga menjelaskan sudah 3 penghuni yang bersedia pindah dari lokasi lahan milik kliennya tersebut.
"Saat ini sudah 3 keluarga yang bersedia pindah, bertambah 1 yaitu ibu Warella, 2 keluarga sudah menerima uang kerohiman karena sejak awal kooperatif dan bisa di ajak kerjasama," kata Tohom.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
Soal dalih pihak Wanda Hamidah yang menyebutkan SHGB milik Japto salah alamat, Tohom menegaskan bahwa data yang mereka terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat dari SHGB milik kliennya berada di kediaman keluarga Wanda Hamidah.
"Data yang kami terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat dari SHGB milik klien kami di lokasi kediaman keluarga Wanda Hamidah itu, jika keluarga Wanda Hamidah punya alas hak kepemilikan yang koordinatnya berada di lokasi yang sama silahkan gugat BPN ini kan tidak ada," kata Tohom.
"Saya pastikan berdasarkan data yang kami terima dari BPN Jakarta tidak ada sertifikat yang double pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah, SHGB pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah tersebut hanya dimiliki klien kami," sambung Tohom.