Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, tak keberatan pihak keluarga Wanda Hamidah menggugat kliennya.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
“Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pasti akan hadir di persidangan,” katanya, dilansir dari WahanaTV, Sabtu (3/12).
“Kita adu bukti di persidangan, karena alas hak penggunaan tanah itu tak cukup dengan cerita, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak lain di media sosial. Harus ada bukti-bukti hukum kepemilikan yang sah dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi,” ungkapnya.
“Mereka punya dokumen kepemilikan apa atas tanah itu? Kalau klien kami sudah jelas punya SHGB. Pak Japto itu orang yang taat hukum, tak sembarangan main klaim atas tanah,” sebutnya.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Tohom menolak jika upaya kliennya mengambil hak atas tanah tersebut sebagai penggusuran paksa atau perebutan.
“Tidak begitu. Klien saya itu hanya mengambil barangnya sendiri, bukan penggusuran atau perebutan paksa seperti yang disebutkan di media sosial. Kalau penggusuran itu mengesankan keluarga Wanda sebagai pemilik sah lahan. Padahal faktanya kan bukan begitu,” sebutnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto