Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, tak keberatan pihak keluarga Wanda Hamidah menggugat kliennya.
Baca Juga:
Pembangunan Terus Digenjot, MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Infrastruktur Otorita IKN Banyak yang Rampung hingga Akhir 2025
“Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pasti akan hadir di persidangan,” katanya, dilansir dari WahanaTV, Sabtu (3/12).
“Kita adu bukti di persidangan, karena alas hak penggunaan tanah itu tak cukup dengan cerita, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak lain di media sosial. Harus ada bukti-bukti hukum kepemilikan yang sah dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi,” ungkapnya.
“Mereka punya dokumen kepemilikan apa atas tanah itu? Kalau klien kami sudah jelas punya SHGB. Pak Japto itu orang yang taat hukum, tak sembarangan main klaim atas tanah,” sebutnya.
Baca Juga:
Turut Gerakkan Ekonomi Lokal, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah PLN Kerjasama dengan BUMDes Manfaatkan PLTA Sebagai Objek Wisata Edukatif Memorial
Tohom menolak jika upaya kliennya mengambil hak atas tanah tersebut sebagai penggusuran paksa atau perebutan.
“Tidak begitu. Klien saya itu hanya mengambil barangnya sendiri, bukan penggusuran atau perebutan paksa seperti yang disebutkan di media sosial. Kalau penggusuran itu mengesankan keluarga Wanda sebagai pemilik sah lahan. Padahal faktanya kan bukan begitu,” sebutnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto