Menurutnya, sikap PLN yang membatasi PLTS atap ini bisa berimbas terhadap iklim investasi energi terbarukan di Indonesia.
Dalam surat edaran internal PLN yang diperoleh, General Manager PLN Irwansyah Putra menyebutkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 itu belum mengatur secara detail aspek teknis.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Untuk memastikan implementasi regulasi itu tidak berdampak buruk terhadap sistem (mutu layanan, efisiensi, maupun keselamatan) dan agar potensi naiknya biaya (AI/AO) termitigasi dengan baik, saat ini PLN disebutnya sedang melakukan upaya harmonisasi dengan beberapa kementerian, terkait kajian aspek teknis, finansial, maupun aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Irwansyah mengatakan strategi layanan terhadap permohonan untuk PLTS atap yang berlaku saat ini secara umum kapasitasnya dibatasi antara 10-15 persen dari daya tersambung.
"Untuk pelanggan dengan daya besar (TM&TT) agar dilakukan evaluasi lebih detail, khususnya kajian pengaruh teknis terhadap sistem," sebut surat internal tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain batasan pemanfaatan PLTS atap di sektor industri, Fabby juga menyoroti langkah Kementerian Keuangan yang tetap memberikan subsidi energi fosil kepada PLN melalui kebijakan harga domestic market obligation (DMO) batu bara.[jef]