"Data yang kami terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat dari SHGB milik klien kami di lokasi kediaman keluarga Wanda Hamidah itu, jika keluarga Wanda Hamidah punya ada alas hak kepemilikan yang koordinatnya berada di lokasi yang sama silahkan gugat BPN ini kan tidak ada," kata Tohom.
"Saya pastikan berdasarkan data yang kami terima dari BPN Jakarta tidak ada sertifikat yang double pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah, SHGB pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah tersebut hanya dimiliki klien kami," sambung Tohom.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Tohom juga menyampaikan bahwa keterangan dari Wanda Hamidah hingga penertiban yang sempat dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah cukup untuk menjelaskan bahwa benar keluarga Wanda Hamidah tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.
"Hamid Husein (paman Wanda) sebenarnya memiliki SIP pun tidak, SIP atas nama Hamid tidak ada, ia mengaku tinggal disitu berdasarkan ahli waris oleh Idrus Syech Abdulbakar, sementara informasi yang kami terima, Hamid dulunya kuasa hukum pak Idrus ini, sementara SIP tidak dapat dialihkan dan tidak bisa diperjualbelikan," jelas Tohom.
"Jadi saya menduga keras ada prosedur perolehan yang salah disini, SIP pun tidak punya tapi bisa menguasai lahan, jadi jelas mereka tidak berhak menguasai lahan tersebut," tutur Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu. [afs]