WahanaNews - Sulbar | Kamis (27/7/2023) Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan seorang tersangka inisial AW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi dan tim ahli.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),
Dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun 2021 dimana PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Mamasa yang akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 (lima ratus) unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Jadi penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya atau adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran” jelas Kasi intel Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjelly Pongbanny, S.H
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Atas perbutannya tersangka dijerat UU Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Mamasa berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 255 / P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kejahatannya" pungkas Arjelly