WahanaNews-Sulbar | PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kerja sama ini dilakukan PLN untuk bisa menegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengapresiasi langkah transformasi PLN dalam peningkatan transparasi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN Jadi satu-satunya BUMN yang tidak takut melibatkan KPK dalam proses bisnisnya,” ujarnya
KPK menilai bahwa persoalan yang paling mengemuka hari ini adalah akuntabilitas proses pengadaan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Namun ia melihat langkah transformasi yang dilakukan PLN seperti digitalisasi pengadaan mampu mencegah kecurangan yang kerap timbul dalam proses pengadaan.
“Harapannya dengan digitalisasi yang dibangun PLN, proses pengadaan di PLN lebih berkualitas lagi, jadi semakin terbuka dan akuntabel,”
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN dalam mengemban tugas menyediakan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat membutuhkan bimbingan dan pengawalan dari KPK dan LKPP.