WahanaNews-Sulbar | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno pemegang SHGB 1000/Cikini dan 1001/Cikini yang lahannya dikuasai Hamid Husein (paman Wanda), kembali menunda penertiban yang direncanakan hari ini, Jumat (28/10/22).
Ia menjelasakan penundaan itu dilakukan atas pertimbangan padatnya agenda internal, dan juga menghormati perayaan hari Sumpah Pemuda yang diperingati pada hari ini.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Kemarin kami sudah memberikan surat kepada pak Hamid untuk meninggalkan lokasi maksimal 1x24 jam, artinya sekitar jam 2 hari ini (14.00 WIB). Tetapi, tadi kami cek ke lokasi belum ada aktifitas pengosongan," kata Tohom kepada WahanaNews.co Jumat (28/10/22).
"Kami ingatkan dengan tegas, maksimalkan waktu yang ada, kami sudah menempuh semua prosedur hukum yang berlaku, jika anda tidak kooperatif kami akan selalu melakukan upaya hukum, kami harap anda taat hukum," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan ‘status Quo’, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10/22) di lokasi.
"Sebelumnya kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha di lokasi penertiban pada Sabtu (15/10) pernah menyatakan bahwa penertiban keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan ‘status Quo’ hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.